Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini menjadi sorotan publik terkait kebijakan pembekuan rekening bank yang tidak aktif atau “nganggur” selama tiga bulan. Kebijakan ini, yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai nasib dana mereka. Namun, PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat serta mekanisme yang jelas.

Latar Belakang dan Tujuan Pembekuan Rekening Nganggur

Wacana mengenai pembekuan rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan telah mencuat dan menimbulkan berbagai pertanyaan. PPATK menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT). Rekening-rekening yang tidak aktif memiliki potensi tinggi untuk disalahgunakan oleh jaringan kejahatan, baik untuk menampung dana hasil kejahatan, menyamarkan transaksi ilegal, hingga membiayai aktivitas terorisme.

Kepala PPATK mengungkapkan bahwa pembekuan rekening tidur ini adalah bagian dari kewenangan lembaga tersebut dalam mengidentifikasi dan menganalisis transaksi keuangan mencurigakan. Data menunjukkan bahwa ada puluhan juta rekening yang masuk kategori tidak aktif dan berpotensi menjadi sarana kejahatan. Dengan membekukan rekening-rekening ini, PPATK berharap dapat memutus mata rantai aliran dana ilegal dan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

Kriteria Rekening yang Diblokir

Tidak semua rekening yang tidak aktif akan langsung dibekukan. PPATK telah menetapkan kriteria khusus untuk rekening yang masuk dalam kategori “nganggur” dan berpotensi diblokir. Kriteria utama adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama minimal tiga bulan berturut-turut. Aktivitas transaksi di sini mencakup setoran, penarikan, transfer, pembayaran, atau aktivitas perbankan lainnya.

Selain itu, PPATK juga mempertimbangkan beberapa indikator lain yang dapat memicu pembekuan, seperti:

  1. Rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana: Ini adalah kriteria paling penting. Jika ada indikasi kuat bahwa rekening tersebut terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti penipuan, narkoba, korupsi, atau pendanaan terorisme, maka rekening tersebut akan menjadi prioritas pembekuan.
  2. Rekening yang memiliki saldo nominal tertentu: Meskipun tidak disebutkan secara spesifik nominalnya, rekening dengan saldo yang dianggap signifikan namun tidak aktif dapat menarik perhatian PPATK untuk ditelusuri lebih lanjut.
  3. Rekening yang tidak memenuhi prinsip kehati-hatian bank: Ini bisa berarti rekening yang data nasabahnya tidak lengkap atau mencurigakan sejak awal pembukaan.

Penting untuk dipahami bahwa pembekuan ini bukan merupakan penyitaan dana. Dana nasabah yang berada di rekening tersebut tetap menjadi hak milik nasabah. Pembekuan hanya berarti nasabah tidak dapat melakukan transaksi menggunakan rekening tersebut untuk sementara waktu.

Baca Juga : Apa Itu PPATK ? Dan PPATK Kepanjangan Dari ?

Mekanisme Pembekuan dan Jaminan Keamanan Dana

PPATK menegaskan bahwa proses pembekuan dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai prosedur hukum. Sebelum pembekuan dilakukan, PPATK akan melakukan analisis mendalam terhadap pola transaksi dan profil nasabah. Jika ditemukan indikasi kuat adanya keterkaitan dengan aktivitas ilegal, barulah instruksi pembekuan disampaikan kepada bank terkait.

Salah satu poin krusial yang ditekankan oleh PPATK adalah jaminan keamanan dana nasabah. Kepala PPATK secara eksplisit menyatakan bahwa uang nasabah yang rekeningnya dibekukan tetap aman. Pembekuan ini bersifat sementara dan bertujuan untuk kepentingan penyelidikan. Setelah proses analisis atau penyelidikan selesai dan tidak ditemukan indikasi tindak pidana, rekening tersebut akan dibuka kembali. Nasabah dapat mengakses dananya seperti biasa.

Bank-bank di Indonesia, seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), juga telah memberikan penjelasan serupa. Bank-bank akan mengikuti instruksi dari PPATK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga memiliki prosedur internal untuk menangani rekening tidak aktif, yang biasanya berbeda dengan pembekuan oleh PPATK. Rekening bank yang tidak aktif dalam waktu lama oleh bank dapat dikenakan biaya administrasi bulanan hingga saldo menjadi nol atau statusnya menjadi “dormant”. Namun, ini berbeda dengan pembekuan oleh PPATK yang lebih berfokus pada aspek hukum dan pencegahan kejahatan.

Dampak dan Klarifikasi PPATK

Kebijakan pembekuan rekening ini sempat menimbulkan polemik di masyarakat, terutama setelah terungkap bahwa ada puluhan juta rekening yang diblokir. PPATK mengakui bahwa terdapat lebih dari 28 juta rekening yang sempat dibekukan dalam periode tertentu. Namun, PPATK dengan cepat melakukan klarifikasi dan membuka kembali rekening-rekening tersebut setelah menyadari bahwa banyak dari rekening yang diblokir tidak memiliki indikasi kuat terkait tindak pidana.

Pembukaan kembali puluhan juta rekening ini menunjukkan bahwa PPATK responsif terhadap masukan dan memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak merugikan masyarakat luas. Proses pembukaan kembali rekening dilakukan secara bertahap dan memerlukan koordinasi dengan bank-bank. Nasabah yang rekeningnya sempat dibekukan dan kini telah dibuka kembali dapat melakukan transaksi seperti biasa.

Langkah PPATK ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dari ancaman pencucian uang dan pendanaan terorisme. Meskipun sempat menimbulkan kekhawatiran, transparansi dan komitmen PPATK untuk melindungi dana nasabah menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik. Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga agar rekening bank mereka tetap aktif dan melaporkan jika menemukan transaksi mencurigakan. Dengan demikian, kerja sama antara lembaga keuangan, pemerintah, dan masyarakat menjadi krusial dalam menciptakan sistem keuangan yang aman dan bersih.

Referensi Konten Dari : https://poltekkeskemenkes.id/pemblokiran-rekening-bank-nganggur-3-bulan-akan-diberlakukan.html