Dimana Puskesmas Makassar ? Disini kami akan memberikan arahan tentang Alamat Puskesmas Makassar yang sangat baik layanan nya bisa dapat anda kunjungi melalui peta lokasi dibawa ini
Jl. Pusdiklat Depnaker No.4, RT.8/RW.6, Makasar, Kec. Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13570
Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan: Potret Akreditasi Puskesmas di Makassar
Makassar, sebagai salah satu kota besar di Indonesia, terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan primer melalui program akreditasi Puskesmas. Akreditasi merupakan pengakuan terhadap Puskesmas yang telah memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan, bertujuan untuk menjamin peningkatan mutu pelayanan, keselamatan pasien, serta perlindungan hak pasien. Proses ini juga diarahkan untuk meningkatkan kinerja Puskesmas secara menyeluruh, memastikan bahwa fasilitas kesehatan tingkat pertama ini mampu memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat.
Landasan hukum akreditasi Puskesmas telah mengalami beberapa kali perubahan dan penyempurnaan. Sebelumnya diatur dalam Permenkes Nomor 46 Tahun 2015, kemudian diubah oleh Permenkes Nomor 27 Tahun 2019, dan terakhir diperbarui melalui Permenkes Nomor 34 Tahun 2022. Standar akreditasi Puskesmas terbaru yang berlaku sejak 2023 mencakup beberapa bab penting. Bab-bab tersebut meliputi Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP), Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), Laboratorium, dan Farmasi. Standar ini mencakup berbagai aspek seperti tata kelola, manajemen sumber daya manusia, manajemen fasilitas, hingga hak dan kewajiban pasien.
Puskesmas memiliki peran vital sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan di masyarakat. Berdasarkan standar yang ditetapkan, Puskesmas harus memiliki fasilitas, peralatan, dan tenaga kesehatan yang memadai. Misalnya, Puskesmas wajib memiliki minimal dua orang dokter, empat perawat, dan satu bidan, sesuai dengan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014. Selain itu, Puskesmas juga harus menyediakan berbagai jenis layanan esensial, seperti pelayanan umum, kesehatan gigi dan mulut, kesehatan ibu dan anak, gizi, imunisasi, dan pelayanan gawat darurat. Beberapa Puskesmas bahkan menawarkan layanan tambahan seperti konseling, pemeriksaan IVA, hingga perawatan paliatif.
Proses Akreditasi dan Penilaian
Proses akreditasi Puskesmas melibatkan beberapa tahapan. Dimulai dari persiapan internal Puskesmas, dilanjutkan dengan survei oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Lembaga-lembaga ini, seperti Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI) dan Lembaga Akreditasi Mutu Fasyankes Indonesia (LAMFI), berperan penting dalam menilai kesesuaian Puskesmas dengan standar yang berlaku. Penilaian akreditasi dilakukan berdasarkan instrumen survei akreditasi yang komprehensif, mencakup elemen penilaian, kriteria, dan standar yang harus dipenuhi.
Hasil akreditasi Puskesmas dikategorikan dalam beberapa tingkatan, yaitu Tidak Terakreditasi, Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna. Tingkat Paripurna merupakan predikat tertinggi yang menunjukkan bahwa Puskesmas telah memenuhi semua standar akreditasi dengan sangat baik. Penilaian ini bersifat kumulatif, di mana total nilai yang diperoleh dari seluruh bab dan elemen penilaian menentukan tingkat kelulusan. Penetapan hasil akreditasi dilakukan oleh Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang kemudian dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan.
Akreditasi Puskesmas di Makassar: Tantangan dan Capaian
Dinas Kesehatan Kota Makassar secara aktif mendorong Puskesmas di wilayahnya untuk mengikuti akreditasi. Pada tahun 2018, misalnya, sebanyak 10 Puskesmas di Makassar berhasil memperoleh akreditasi dari Kementerian Kesehatan RI. Salah satu Puskesmas yang menjadi sorotan adalah Puskesmas Makkasau. Pada tahun 2019, Puskesmas Makkasau menargetkan akreditasi tingkat Utama, dengan dukungan penuh dari Sekretaris Daerah Kota Makassar yang mengandalkan kemampuan Puskesmas tersebut untuk lolos akreditasi. Akreditasi ini merupakan salah satu upaya Puskesmas Makkasau untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat.
Namun, perjalanan menuju akreditasi bukanlah tanpa tantangan. Persiapan akreditasi memerlukan komitmen tinggi, kerja keras, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di Puskesmas. Puskesmas Cendrawasih di Makassar, misalnya, juga telah melakukan analisis kesiapan dalam implementasi akreditasi. Proses ini melibatkan pemenuhan dokumen, perbaikan fasilitas, hingga peningkatan kompetensi staf.
Meskipun akreditasi sangat penting untuk menjamin mutu, terdapat pandangan bahwa akreditasi tidak boleh hanya menjadi tujuan akhir semata. DPRD Makassar, misalnya, meminta agar layanan Puskesmas benar-benar membaik dan tidak hanya sekadar mengejar status akreditasi. Hal ini menekankan pentingnya implementasi standar secara berkelanjutan dalam praktik sehari-hari, bukan hanya untuk keperluan survei.
Akreditasi merupakan siklus yang harus dijalankan setiap tiga tahun. Artinya, Puskesmas yang telah terakreditasi wajib mempertahankan dan bahkan meningkatkan standar pelayanannya untuk akreditasi berikutnya. Hal ini mendorong Puskesmas untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan kebutuhan kesehatan masyarakat yang dinamis.
Secara keseluruhan, program akreditasi Puskesmas di Makassar merupakan bagian integral dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan primer yang berkualitas, aman, dan berkesinambungan. Dengan dukungan dari berbagai pihak dan komitmen dari Puskesmas itu sendiri, diharapkan tingkat akreditasi Puskesmas di Makassar akan terus meningkat, sejalan dengan peningkatan mutu layanan kesehatan bagi seluruh warga.
