Daftar Isi
Gelombang protes mahasiswa Papua kembali mewarnai Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (8/9/2025). Ratusan mahasiswa Papua berkumpul di depan gedung pengadilan, mendesak pembebasan empat aktivis yang didakwa kasus makar. Aksi ini berlangsung menjelang dan selama sidang perdana keempat terdakwa yang berasal dari Sorong, Papua Barat Daya tersebut.
Pengamanan ketat diberlakukan oleh aparat kepolisian di sekitar PN Makassar untuk mengantisipasi potensi kericuhan. Puluhan personel polisi bersiaga di lokasi, memantau jalannya aksi unjuk rasa yang sempat memadati ruas jalan di depan pengadilan. Meskipun demikian, aksi demonstrasi yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari ini berjalan tertib, dan lalu lintas di sekitar lokasi kembali normal setelah massa membubarkan diri.
Tuntutan Pembebasan dan Penolakan Tuduhan Makar
Para demonstran menyuarakan tuntutan agar empat aktivis yang mereka sebut sebagai tahanan politik (tapol) dibebaskan tanpa syarat. Keempat terdakwa, yang merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Sorong Raya, dituduh melakukan tindakan makar oleh jaksa penuntut umum. Namun, para mahasiswa bersikeras bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Kami datang ke sini untuk menuntut keadilan bagi saudara-saudara kami. Mereka bukan pelaku makar, mereka hanya menyuarakan aspirasi rakyat Papua,” teriak salah satu orator dalam orasinya. Massa membawa berbagai atribut, termasuk spanduk dan poster yang bertuliskan “Bebaskan Tapol Papua”, “Makar Bukan Kejahatan”, dan “Stop Kriminalisasi Aktivis Papua”. Mereka juga meneriakkan yel-yel dan menyanyikan lagu-lagu perjuangan.
Aksi serupa juga dilaporkan terjadi di Abepura, Papua, di mana ratusan mahasiswa Papua menuntut agar keempat terdakwa dipulangkan dan disidangkan di tanah Papua. Hal ini menunjukkan solidaritas yang kuat di kalangan mahasiswa Papua terhadap rekan-rekan mereka yang sedang menghadapi proses hukum.
Kronologi Penangkapan dan Persidangan
Keempat aktivis ini ditangkap di Sorong, Papua Barat Daya, dan kemudian dibawa ke Makassar untuk menjalani proses hukum. Penasihat hukum para terdakwa, yang diwakili oleh tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, menyatakan keberatan atas dakwaan makar tersebut. Mereka berargumen bahwa kliennya hanya menyampaikan surat aspirasi kepada pemerintah daerah, bukan melakukan tindakan yang mengancam kedaulatan negara.
Dalam sidang perdana yang digelar, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap keempat terdakwa. Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum langsung mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa. Proses persidangan ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk lembaga-lembaga HAM dan aktivis pro-demokrasi.
Konteks Lebih Luas: Isu Papua dan Kriminalisasi Aktivis
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan kriminalisasi terhadap aktivis Papua yang menyuarakan aspirasi mereka. Isu Papua seringkali menjadi sorotan nasional dan internasional terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi. Beberapa kasus sebelumnya menunjukkan bahwa aksi unjuk rasa di Papua dan kota-kota lain kerap berujung pada penangkapan dan proses hukum dengan tuduhan makar.
Dalam beberapa tahun terakhir, gelombang demonstrasi terkait Papua juga kerap diwarnai dengan insiden kekerasan. Misalnya, pada Desember 2023, terjadi kericuhan dalam demo mahasiswa Papua di Makassar yang mengakibatkan dua polisi terluka. Pada September 2023, dua gedung DPRD di Makassar bahkan sempat dibakar dalam insiden yang terpisah, meskipun polisi saat itu dikabarkan “hilang” karena alasan peralatan yang tidak memadai dan kalah jumlah. Insiden ini menunjukkan betapa rentannya situasi keamanan dalam aksi-aksi demonstrasi.
Bahkan, kasus-kasus kekerasan yang melibatkan aparat juga pernah terjadi. Pada April 2024, seorang sopir kendaraan taktis dijatuhi hukuman demosi tujuh tahun karena melindas seorang demonstran bernama Affan Kurniawan. Ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang adil dan akuntabel dalam menangani aksi massa.

Baca Juga : Kericuhan Warnai Demo 25 Agustus 2025 Di Gedung DPR, Tunjangan Anggota Jadi Sorotan Utama
Dampak dan Harapan dari Aksi Mahasiswa
Aksi mahasiswa Papua di PN Makassar tidak hanya bertujuan untuk membebaskan keempat aktivis, tetapi juga untuk menarik perhatian publik terhadap isu-isu fundamental di Papua. Mereka berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum lebih bijaksana dalam menyikapi aspirasi masyarakat Papua, dan tidak serta-merta mengkriminalisasi setiap bentuk kritik atau tuntutan.
Meskipun aksi unjuk rasa kali ini berlangsung damai, kehadiran aparat keamanan yang ketat menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam mengantisipasi segala kemungkinan. Setelah massa membubarkan diri, arus lalu lintas di Jalan RA Kartini, depan PN Makassar, yang sempat tersendat, kembali lancar. Namun, kasus hukum terhadap empat aktivis ini diperkirakan akan terus berlanjut dan menjadi perhatian banyak pihak, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya dialog dan pendekatan yang humanis dalam menyelesaikan persoalan Papua, alih-alih pendekatan keamanan yang represif. Para aktivis dan mahasiswa berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak dasar masyarakat Papua, termasuk hak untuk berpendapat dan berekspresi, dapat dijamin sepenuhnya.
