Posted in

Biaya dan Prosedur Cabut Gigi di Puskesmas Sukaraja Sukabumi: Panduan Lengkap

Kesehatan gigi dan mulut merupakan aspek penting dalam menjaga kualitas hidup. Salah satu tindakan yang seringkali dibutuhkan adalah pencabutan gigi. Bagi masyarakat Sukabumi, khususnya yang berdomisili di sekitar Puskesmas Sukaraja, informasi mengenai biaya dan prosedur cabut gigi di fasilitas kesehatan primer ini menjadi sangat relevan. Puskesmas, sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan, menawarkan opsi yang terjangkau dan mudah diakses untuk berbagai masalah gigi, termasuk pencabutan.

Layanan Gigi dan Mulut di Puskesmas

Puskesmas umumnya menyediakan pelayanan gigi dan mulut dasar yang komprehensif. UPT Puskesmas Sukabumi, misalnya, memiliki unit pelayanan gigi dan mulut yang siap melayani masyarakat. Layanan ini mencakup konsultasi, pemeriksaan, penambalan gigi, pembersihan karang gigi, hingga pencabutan gigi. Keberadaan layanan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses kesehatan gigi yang memadai dengan biaya yang relatif terjangkau.

Estimasi Biaya Cabut Gigi di Puskesmas

Biaya cabut gigi di Puskesmas dikenal jauh lebih ekonomis dibandingkan klinik gigi swasta atau rumah sakit. Kisaran biaya ini bervariasi tergantung jenis gigi yang dicabut dan status kepesertaan pasien dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seperti BPJS Kesehatan atau KIS.

Untuk pasien umum (non-BPJS/KIS), biaya cabut gigi di Puskesmas umumnya berkisar antara Rp10.000 hingga Rp100.000. Beberapa sumber menyebutkan rentang yang sedikit lebih tinggi, yaitu Rp20.000 hingga Rp150.000, tergantung pada kompleksitas kasus. Gigi susu biasanya lebih murah, sekitar Rp10.000 hingga Rp20.000, sementara gigi permanen bisa mencapai Rp50.000 hingga Rp100.000. Biaya ini mencakup tindakan pencabutan gigi yang tidak terlalu rumit.

Penting untuk dicatat bahwa biaya di Puskesmas bisa sangat bervariasi antar daerah. Misalnya, di wilayah Jabodetabek, biaya cabut gigi di Puskesmas bisa berkisar antara Rp30.000 hingga Rp70.000 untuk gigi permanen dan Rp10.000 hingga Rp20.000 untuk gigi susu. Di beberapa Puskesmas lain, ada yang menetapkan tarif Rp50.000 hingga Rp100.000 untuk gigi dewasa. Meskipun demikian, angka-angka ini tetap jauh di bawah tarif klinik swasta atau rumah sakit.

Baca Juga : Puskesmas Cianjur Kota Gencarkan Penggalangan Komitmen Akreditasi Demi Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan

Pencabutan Gigi dengan BPJS Kesehatan/KIS

Salah satu keuntungan terbesar berobat di Puskesmas adalah adanya fasilitas BPJS Kesehatan atau KIS. Bagi peserta BPJS Kesehatan aktif, biaya pencabutan gigi di Puskesmas dapat ditanggung sepenuhnya alias gratis, asalkan sesuai dengan prosedur dan indikasi medis. Ini berlaku untuk pencabutan gigi sulung (susu) maupun gigi permanen.

Syarat utama untuk mendapatkan layanan gratis ini adalah membawa kartu BPJS Kesehatan atau KIS yang masih aktif, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat rujukan jika diperlukan. Prosedur umumnya dimulai dengan pemeriksaan di Puskesmas Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat pasien terdaftar. Jika tindakan pencabutan dapat dilakukan di Puskesmas, maka pasien akan langsung dilayani. Namun, jika kasusnya lebih kompleks, seperti pencabutan gigi bungsu impaksi atau sisa akar yang sulit, Puskesmas mungkin akan memberikan rujukan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang memiliki dokter gigi spesialis bedah mulut.

Jenis Pencabutan Gigi dan Biayanya

Tidak semua pencabutan gigi memiliki tingkat kesulitan yang sama, dan ini memengaruhi biaya serta lokasi penanganan:

  1. Pencabutan Gigi Sederhana: Ini adalah pencabutan gigi yang terlihat jelas di rongga mulut dan tidak memiliki komplikasi. Biayanya paling murah dan umumnya dapat dilakukan di Puskesmas.
  2. Pencabutan Gigi dengan Komplikasi: Termasuk di dalamnya pencabutan sisa akar gigi yang patah atau gigi yang sangat rusak. Biayanya bisa sedikit lebih tinggi dan mungkin memerlukan rujukan ke rumah sakit jika tingkat kesulitannya tinggi. Beberapa Puskesmas mungkin bisa menangani pencabutan sisa akar sederhana.
  3. Pencabutan Gigi Bungsu Impaksi: Gigi bungsu impaksi adalah gigi geraham bungsu yang tumbuh tidak sempurna atau terjebak di bawah gusi atau tulang rahang. Prosedur ini jauh lebih kompleks, seringkali memerlukan pembedahan minor, dan biasanya tidak dapat dilakukan di Puskesmas. Pasien akan dirujuk ke rumah sakit atau klinik gigi spesialis bedah mulut. Biaya pencabutan gigi bungsu impaksi di klinik swasta atau rumah sakit bisa sangat mahal, berkisar antara Rp500.000 hingga Rp3.000.000 per gigi, bahkan bisa lebih tinggi tergantung tingkat kesulitan dan lokasi.
  4. Pencabutan Gigi dengan Indikasi Khusus: Misalnya, pencabutan gigi untuk keperluan ortodontik (pemasangan behel) atau karena infeksi parah.

Prosedur Pencabutan Gigi di Puskesmas

Prosedur pencabutan gigi di Puskesmas umumnya mengikuti langkah-langkah standar:

  1. Pendaftaran dan Pemeriksaan Awal: Pasien mendaftar di loket Puskesmas dan menuju unit pelayanan gigi dan mulut. Dokter gigi atau perawat akan melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan kondisi gigi yang akan dicabut dan riwayat kesehatan pasien.
  2. Anestesi Lokal: Dokter akan menyuntikkan anestesi lokal di sekitar gigi yang akan dicabut untuk membuat area tersebut mati rasa. Pasien mungkin merasakan sedikit nyeri saat disuntik, namun setelah itu tidak akan merasakan sakit selama proses pencabutan.
  3. Pencabutan Gigi: Setelah anestesi bekerja, dokter akan menggunakan instrumen khusus untuk melonggarkan dan mencabut gigi dari soketnya.
  4. Perawatan Pasca-Pencabutan: Dokter akan memberikan instruksi mengenai perawatan setelah pencabutan, seperti menggigit kapas steril untuk menghentikan pendarahan, menghindari berkumur terlalu keras, dan mengonsumsi obat pereda nyeri jika diperlukan. Pasien juga akan diberikan informasi tentang tanda-tanda komplikasi yang harus diwaspadai.

Kapan Gigi Perlu Dicabut?

Pencabutan gigi adalah pilihan terakhir yang diambil dokter gigi ketika gigi sudah tidak dapat diselamatkan lagi. Beberapa kondisi yang menjadi indikasi pencabutan gigi antara lain:

  • Kerusakan Gigi Parah: Gigi berlubang sangat dalam hingga mencapai saraf dan tidak bisa ditambal atau dirawat saluran akar.
  • Infeksi atau Abses: Infeksi parah pada gigi yang telah menyebar ke jaringan sekitarnya dan tidak merespons pengobatan lain.
  • Penyakit Gusi Parah: Penyakit periodontal yang menyebabkan gigi goyang parah dan tidak dapat dipertahankan.
  • Gigi Impaksi: Gigi bungsu yang tumbuh tidak sempurna, menyebabkan nyeri, infeksi, atau merusak gigi di sebelahnya.
  • Ortodontik: Pencabutan gigi untuk menciptakan ruang bagi pergerakan gigi lain saat menjalani perawatan kawat gigi.
  • Gigi Patah: Gigi yang patah di bawah garis gusi dan tidak dapat direstorasi.

Pentingnya Menjaga Kesehatan Gigi

Meskipun Puskesmas menyediakan layanan pencabutan gigi yang terjangkau, pencegahan tetaplah yang terbaik. Menjaga kebersihan gigi dan mulut secara rutin dengan menyikat gigi dua kali sehari, menggunakan benang gigi, serta rutin memeriksakan diri ke dokter gigi setiap enam bulan sekali dapat membantu mencegah masalah gigi yang lebih serius dan menghindari kebutuhan pencabutan gigi.

Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat Sukabumi dapat lebih memahami biaya dan prosedur pencabutan gigi di Puskesmas, serta memanfaatkan fasilitas kesehatan yang tersedia untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut mereka.