Ribuan buruh dari berbagai federasi dan konfederasi di seluruh Indonesia dijadwalkan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Kamis, 28 Agustus 2025. Aksi ini dipusatkan di dua lokasi utama di Jakarta, yakni Istana Negara dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Unjuk rasa ini akan melibatkan massa dari berbagai daerah, termasuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta daerah industri lainnya seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Sumatera. Mereka menuntut tidak tentang Gaji Anggota Dpr Naik 100 Juta yang tidak berguna, dikarenakan krisisnya rakyat miskin indonesia yang dibantu sangat banyak.
Aksi buruh ini merupakan bagian dari gelombang protes yang terus bergulir di ibu kota. Sebelumnya, pada Senin, 25 Agustus 2025, unjuk rasa juga telah terjadi di Gedung DPR RI, meskipun kelompok buruh tidak terlibat dalam aksi tersebut karena telah memiliki jadwal sendiri pada 28 Agustus. Demo 25 Agustus didominasi oleh mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya, yang menyoroti berbagai isu, termasuk penolakan tunjangan rumah anggota DPR yang mencapai Rp 50 juta per bulan.

Titik Kumpul dan Rute Pergerakan Massa Buruh
Untuk aksi 28 Agustus, massa buruh akan berkumpul di beberapa titik strategis sebelum bergerak menuju Istana Negara dan Gedung DPR RI. Salah satu titik kumpul utama adalah di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Dari Patung Kuda, massa akan bergerak menuju Istana Negara. Setelah menyampaikan aspirasi di Istana, pergerakan massa akan dilanjutkan menuju Gedung DPR RI di Senayan.
Rute pergerakan massa buruh akan dimulai dari Patung Kuda, menyusuri Jalan Medan Merdeka Barat menuju Istana Negara. Setelah itu, massa akan melanjutkan perjalanan melalui Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman, kemudian berbelok ke Jalan Asia Afrika atau Jalan Gatot Subroto untuk mencapai Gedung DPR RI. Pergerakan massa ini diperkirakan akan menyebabkan kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta.
Tuntutan Utama Buruh pada Aksi 28 Agustus
Federasi dan konfederasi buruh telah menyusun daftar tuntutan yang akan disuarakan pada 28 Agustus 2025. Tuntutan-tuntutan ini mencakup berbagai isu krusial yang berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja. Secara umum, ada tujuh tuntutan utama yang akan disampaikan, antara lain:
- Pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja: Buruh menuntut pembatalan atau pencabutan seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, yang dinilai merugikan hak-hak pekerja.
- Kenaikan Upah Minimum: Buruh mendesak kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 15%. Mereka berpendapat bahwa kenaikan upah yang signifikan diperlukan untuk menjaga daya beli buruh di tengah tingginya inflasi dan biaya hidup.
- Jaminan Sosial: Perbaikan dan perluasan cakupan jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua, menjadi prioritas. Buruh menuntut agar pemerintah memastikan perlindungan sosial yang komprehensif bagi seluruh pekerja.
- Penolakan PHK Massal: Buruh menuntut penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang kerap terjadi di berbagai sektor industri. Mereka mendesak pemerintah untuk mengambil langkah konkret dalam melindungi lapangan kerja.
- Perlindungan Pekerja Kontrak dan Outsourcing: Buruh menyerukan penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing yang dianggap eksploitatif. Mereka menuntut agar pekerja dialihkan menjadi karyawan tetap dengan hak-hak yang setara.
- Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT): Buruh mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU PPRT untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi pekerja rumah tangga.
- Pencabutan Presidential Threshold: Meskipun bukan isu ketenagakerjaan secara langsung, beberapa elemen buruh juga menyuarakan tuntutan pencabutan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden, yang dianggap membatasi hak demokrasi rakyat.
Konteks Unjuk Rasa 25 Agustus 2025
Sebelum aksi buruh, pada 25 Agustus 2025, Gedung DPR RI menjadi sasaran unjuk rasa dari berbagai kelompok, termasuk mahasiswa. Demo tersebut didasari oleh seruan yang viral di media sosial, menyoroti isu-isu seperti dugaan korupsi, krisis konstitusi, dan penolakan tunjangan rumah anggota DPR yang fantastis. Tuntutan lain yang diangkat pada 25 Agustus termasuk penolakan revisi UU Penyiaran, pengesahan RUU PPRT, serta penolakan kebijakan yang dianggap merugikan rakyat.
Meskipun demo 25 Agustus sempat diwarnai ketegangan, kelompok buruh secara tegas menyatakan tidak terlibat dalam aksi tersebut karena fokus pada persiapan unjuk rasa 28 Agustus. Aksi 25 Agustus menjadi semacam pemanasan bagi aparat keamanan dan masyarakat Jakarta, meskipun dengan tuntutan dan peserta yang berbeda dari aksi buruh.
Pemerintah dan aparat keamanan telah bersiaga penuh untuk mengamankan aksi 28 Agustus. Diharapkan, unjuk rasa ini dapat berjalan dengan tertib dan damai, serta aspirasi buruh dapat didengar dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Masyarakat diimbau untuk menghindari rute-rute yang akan dilalui massa buruh dan mencari jalur alternatif untuk menghindari kemacetan.
